Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human
Development Universitas Indonesia (HuDev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman alias MAK, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi,
mengatakan MAK diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran atau kuitansi
sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung
Lastmile Project antara BAKTI Kominfo dan HuDev UI. Atas pemalsuan dokumen
tersebut HuDev UI menerima uang dengan nilai kontrak mencapai Rp1,9
miliar.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Selain ditetapkan tersangka, MAK kekinian juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama
20 hari ke depan terhitung sejak 31 Oktober 2023.
"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023
selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka MAK," jelasnya.
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana
Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengungkap alasan
perkara MAK dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena nilai kerugiannya kecil.
"Karena nilainya kecil,” ungkap Kuntadi.
Belasan Tersangka
Dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 15
tersangka. Salah satu tersangka
Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses
persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
Pusat.
copas dari
https://www.suara.com/news/2023/11/01/185914/petinggi-ui-mohammad-amar-khoerul-uman-jadi-tersangka-baru-kasus-korupsi-bts
No comments:
Post a Comment