Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti
menyebut kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen berpeluang menyumbang
inflasi pada awal 2024. Peningkatan tarif cukai ini akan berimbas
pada harga rokok yang lebih mahal.
Tak hanya itu, pengenaan pajak pada rokok elektrik hingga penerapan cukai
plastik dan minuman berpemanis juga bakal ikut andil mengerek
inflasi.
Amalia memastikan kenaikan tarif pajak dan cukai akan turut andil di
dalam inflasi. Namun berdasarkan data historis BPS, inflasi rokok tidak
langsung terjadi begitu aturan pajak atau cukai yang baru dirilis. Imbas
kenaikan tersebut biasanya terjadi secara bertahap pada bulan-bulan
berikutnya.
"Setelah diberlakukannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru, dengan catatan tidak langsung serta-merta pada saat PMK dikeluarkan langsung ada kenaikan inflasi rokok, dengan demikian kenaikan cukai rokok, termasuk untuk rokok elektrik, diduga akan memberi andil inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya," ujar Amalia dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Sebagai informasi, rokok menjadi salah satu komoditas dengan penyumbang inflasi terbesar pada tahun lalu. Sepanjang 2023, inflasi tercatat 2,61 persen. Tercatat rokok kretek filter menyumbang inflasi sebesar 0,17 persen.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan pajak
rokok elektrik dan berlaku mulai 1 Januari 2024, yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara
Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen
dari cukai rokok. Rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak rokok
karena tercantum dalam aturan terbaru itu.
Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil
tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil
pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai
Rokok," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 143/PMK/2023.
Kemenkeu menjelaskan pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik ini
merupakan bagian dari masa transisi, yakni sejak pengenaan cukai atas
rokok elektrik pada 2018.
Rokok elektrik akhirnya ikut terkena pajak rokok yang merupakan pungutan
atas cukai rokok alias piggyback taxes.
Copas dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240102160802-532-1044409/bps-proyeksi-kenaikan-cukai-rokok-dongkrak-inflasi-di-awal-2024
No comments:
Post a Comment