Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah terus menjadi
sorotan.
Penyebabnya adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption
Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada tahun 2023. Angka
ini stagnan atau tidak berubah dari tahun lalu.
IPK itu dipaparkan oleh lembaga Transparency International Indonesia
(TII). Mereka menghitung indeks dengan skala 0-100. Angka 0 berarti
menjadi yang paling korup, sedangkan angka 100 menjadi yang paling jujur.
"Skor CPI 2023 kita adalah 34. Artinya kita berada kondisi yang stagnan
secara skor. Di 2022 kita 34, di tahun 2023 kita 34," kata Deputi
Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko dalam konferensi pers di
Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Menurut Wawan, dengan pencapaian skor IPK 34 turut berpengaruh terhadap
peringkat Indonesia, yakni merosot dari posisi 115 dari 180 negara pada
2023.
Sedangkan peringkat Indonesia pada 2022 berada pada posisi 110 dari 180
negara.
Tentu hal itu bukan kabar yang menyenangkan sebab menjadi bertentangan
dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.
"Meskipun secara kelembagaan kami jarang sekali menggunakan rangking
sebagai indikator, tetapi ini menjadi catatan dengan skor yang stagnan,"
ucap Wawan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, skor ini membuat Indonesia berada jauh di
bawah Singapura, diikuti Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Skor IPK Singapura pada 2023 berada di posisi 83, sama seperti tahun
lalu.
Sejumlah negara tetangga ada yang meraih skor IPK lebih tinggi dari
Indonesia. Mereka adalah Malaysia dengan skor 50, Timor Leste dengan skor
43, Vietnam dengan skor 41, dan Thailand dengan skor 35.
Kembali ke awal
Menurut data TII, pada periode pertama pemerintahan Jokowi, skor IPK
Indonesia berangsur naik.
Pada 2014, skor IPK Indonesia mencapai 34. Angka itu naik dari 2013 yang
menorehkan skor 32.
Setahun berikutnya atau 2015, skor IPK Indonesia naik ke angka 36. Lantas
pada 2016, skor IPK Indonesia mencapai 37 dan bertahan sampai 2017.
Skor IPK Indonesia pada 2018 naik 1 poin ke angka 38. Setahun berikutnya,
skor IPK Indonesia melompat ke angka 40.
Meski begitu, skor IPK Indonesia anjlok ke angka 37 pada 2020, atau saat
awal pandemi Covid-19.
Kemudian pada 2021, skor IPK Indonesia kembali menanjak ke angka 38.
Akan tetapi, skor IPK Indonesia anjlok ke angka 34 pada 2022 dan
bertahan sampai 2023.
Janji Jokowi
Presiden Jokowi kemudian menanggapi penurunan skor IPK Indonesia 2022.
Menurut dia, hal itu menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak
hukum.
"Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan
untuk perbaikan. Antara lain, indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi
korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan
lain-lain," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta,
Selasa (7/2/2023).
Menurut Jokowi, upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah tidak pernah
surut.
Ia mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem
pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,
kemudian perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa
melalui e-katalog," kata Jokowi.
Jokowi saat itu juga berjanji tidak memberi toleransi terhadap koruptor,
dan meminta penegak hukum supaya tidak pandang bulu dan tebang pilih.
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat
penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,"
kata Jokowi.
Ia lantas mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam
Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan Rancangan Undang-Undang
Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera mulai dibahas.
Akan tetapi, sampai saat ini RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan
Transaksi Uang Kartal tak kunjung dibahas.
Perbaikan
Wawan menyampaikan 3 rekomendasi kepada pemerintah buat memperbaiki IPK.
Dari aspek demokrasi dan pemilu, pemerintah, penyelenggara, dan peserta
pemilu wajib menjamin proses pemilu yang demokratis dan terintegritas.
"Sebab, warga negara berhak mendapatkan kandidat yang berkualitas," kata
Wawan.
Dalam aspek keadilan, pemerintah dan badan pengadilan diimbau independen
dan imparsial dalam penegakan hukum.
Negara, kata Wawan, wajib melindungi hak warga negaranya untuk mengakses
keadilan dan melawan impunitas terhadap korupsi.
Kemudian pada aspek pemberantasan korupsi, lanjut Wawan, pemerintah,
parlemen, dan lembaga peradilan harus berkomitmen kuat supaya upaya yang
dilakukan lebih berdampak.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/31/12010431/kala-upaya-pemberantasan-korupsi-era-jokowi-seolah-mundur-1-dekade?page=all#page2
No comments:
Post a Comment