Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura. Tannos adalah tersangka
KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang
berstatus buron sejak Oktober 2021.
Saat ini, KPK tenga bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos
dengan berkoordinasi bersama Polri, Kementerian Hukum, hingga Kejaksaan
Agung.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang
ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com
melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).
"Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan
yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia
untuk secepatnya dibawa ke persidangan," sambungnya.
Dilansir laman KPK, Paulus Tannos memiliki nama asli Thian Po Tjhin. Tannos
adalah pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954. KPK mencatat Tannos sudah
berstatus buron atau dalam pencarian tim penyidik sejak 19 Oktober
2021.
Ia diduga terlibat korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda
penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai
2013 pada Kemendagri.
Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan sebagai
tersangka bersama tiga orang lain pada 2019 lalu.
Ketiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan
Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua
Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Tannos berpotensi menjadi salah satu tersangka kunci dalam kasus ini.
Sebab, perusahaan milik Tannos mendapat proyek besar terkait e-KTP ini meski
menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung.
PT Sandipala Arthaputra mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total
keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
KPK telah berhadap-hadapan dengan Tannos. Salah satunya, ketika Tannos
berada di Thailand. Namun, KPK tidak bisa membawa Tannos ke Indonesia
lantaran Tannos sudah mengubah identitasnya.
Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan
Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika
Selatan.
Adapun KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang di pusaran
korupsi e-KTP. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota
DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni
Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak
swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto
Hendra Pambudi.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250124124652-12-1191040/profil-paulus-tannos-buron-kasus-e-ktp-yang-ditangkap-di-singapura
No comments:
Post a Comment