-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Tilap Uang Barang Bukti adalah Pengacara Korban Robot Trading

28 February 2025 | 28 February WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-28T08:44:20Z


Jaksa Tilap Uang Barang Bukti

 

Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap OS, pengacara korban investasi bodong robot trading Farenheit karena diduga ikut terlibat dalam penilapan uang barang bukti bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya (AZ).

OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah ditangkap, OS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Jumat, 28 Februari 2025 penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Setelah itu, OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kini OS sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

OS sendiri disangkakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta menangkap jaksa penuntut umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.

Saat kejadian, Azam tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat.

Penerimaan suap terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.

Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ,” kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025) malam.

Nominal uang tersebut diterima secara berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.

“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” tutur Patris.

Lalu, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan Azam lagi.

“Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Patris.

Setelahnya, Azam Akhmad Akhsya dimutasi menjadi Kasi Intel Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat.

Azam Akhmad Akhsya sudah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian lainnya disimpan di rekening istri.

copas dari https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/28/13444991/tersangka-baru-kasus-jaksa-tilap-uang-barang-bukti-adalah-pengacara

No comments:

×
Berita Terbaru Update