Jaksa Tilap Uang Barang Bukti
Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap OS, pengacara korban investasi bodong
robot trading Farenheit karena diduga ikut terlibat dalam penilapan uang
barang bukti bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya
(AZ).
OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah ditangkap, OS langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini Jumat, 28 Februari 2025 penyidik kembali menetapkan tersangka
baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi,
Jumat (28/2/2025).
Setelah itu, OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) sekitar
pukul 21.00 WIB.
Kini OS sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari
Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
OS sendiri disangkakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta menangkap jaksa penuntut
umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang terlibat dalam penerimaan
suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.
Saat kejadian, Azam tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di
Kejari Jakarta Barat.
Penerimaan suap terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus
investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada
1.500 nasabah.
Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2
miliar dengan Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di
antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ,” kata Kepala Kejati
Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025)
malam.
Nominal uang tersebut diterima secara berangsur dengan kesepakatan saling
bagi kepada setiap penasehat hukum.
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17
miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” tutur Patris.
Lalu, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp
38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan
Azam lagi.
“Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Patris.
Setelahnya, Azam Akhmad Akhsya dimutasi menjadi Kasi Intel Kejaksaan
Landak, Kalimantan Barat.
copas dari https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/28/13444991/tersangka-baru-kasus-jaksa-tilap-uang-barang-bukti-adalah-pengacara
No comments:
Post a Comment