Korupsi Dana Hibah Pokmas Rp1,5 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur
menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah kelompok
masyarakat (pokmas) di Kabupaten Sampang untuk perbaikan jembatan senilai
Rp1,5 miliar pada tahun 2020.
Dari informasi yang dihimpun, dua di antara tersangka itu berjenis kelamin
wanita inisial SR (26 tahun) dan WF (27 tahun) warga Tambelangan, Sampang.
Mereka adalah ketua pimpinan pokmas bernama Dewan Baru dan Panca Indera.
Kemudian, seorang pria inisial MS (33 tahun) warga Tambelangan, yang
merupakan sekretaris sekaligus bendahara pokmas Dewan Baru.
Kombes Budi Hermanto Dirreskrimsus Polda Jatim membenarkan bahwa ketiga
tersangka telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah
pokmas untuk pembangunan jembatan, yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
“Iya benar (mereka status tersangka), saat ini akan dilakukan penahanan
tanggal 19 Februari 2025 kemarin. Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap akan
di limpahkan ke JPU,” kata Budi Hermanto, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, AKBP Edy Herwiyanto Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda
Jatim menjelaskan dana itu disalurkan kepada Pokmas Panca Indra dan Pokmas
Dewan Daru untuk pembangunan Jembatan di Desa Banjarbillah Kecamatan
Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Soal potensi penambahan tersangka dalam kasus korupsi Rp1,5 miliar ini. Edy
menyatakan penyidik masih mengembangkan kasusnya dan tidak menutup
kemungkinan ada tersangka baru.
“Intinya kasus masih dikembangkan. Keterangan dari fakta-fakta tersebut
masih kami kembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka
lain. Benda yang disita gak ada (harta benda; rumah atau mobil),”
tandasnya.
Copas dari
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/polda-jatim-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-dana-hibah-pokmas-rp15-miliar/
No comments:
Post a Comment