Mantan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi
Narogong bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Andi
Narogong diperiksa selaku pengusaha pelaksana proyek KTP-el.
Pantauan RMOL, Rabu 19 Maret 2025, Andi Narogong telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.16 WIB.
Setelah kurang lebih empat jam diperiksa, Andi Narogong enggan memberikan pernyataan apapun terkait perkara, aliran dana korupsi KTP-el, hingga soal dirinya yang sudah keluar dari penjara.
Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Paulus Tannos sendiri telah ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019
lalu bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota
DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang
juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis
Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.
Copas dari https://rmol.id/hukum/read/2025/03/19/660338/pengusaha-andi-narogong-bungkam-usai-diperiksa-di-kasus-korupsi-ktp-el
No comments:
Post a Comment