Koruptor di Pecat Vs Koruptor sanksi Minta Maaf
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana seperti ditulis Antara, Kamis (2/6/2022), menyatakan Pinangki
diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS
Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Lowongan kerja Partai besar Gaji Besar #S2 Super Jumbo #Bursakerja #Partaibesar
"Pinangki Sirna Malasari telah
diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri
sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI
dikeluarkan," kata Ketut Sumedana..
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Tanggapan tersebut diberikan karena
polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah
menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.
"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," kata Ketut.
Pinangki terbukti melakukan tiga kasus
korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan
tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk
mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Hukum Mati Koruptor mustahil Tunggu 1000 tahun lagi #NKRIkoruptor #NegaraKorupsi
Sementara itu, ramai diberitakan mantan Kepala Unit III
Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden
Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar
Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di
daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama
lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Setelah
dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang
kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang
dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak
dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari
atasannya
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta
maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan
berbeda yang bersifat demosi. (Antara)
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/06/02/110430/heboh-dikaitkan-dengan-polemik-akbp-brotoseno-kejagung-pinangki-sudah-dipecat-secara-tidak-terhormat?page=all
No comments:
Post a Comment