Penerimaan Bintara TNI AD 2022
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah membuka pendaftaran Penerimaan Bintara TNI AD 2022. Melansir dari
ad.rekrutmen-tni.mil.id, penerimaan ini telah berlangsung sejak 1 Januari
2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang. Rencananya, penerimaan ini akan
berlangsung selama dua gelombang.
Pada gelombang pertama diperuntukkan bagi calon bintara (caba) santri dan lintas agama sedangkan gelombang kedua dibuka untuk
pendaftaran caba keahlian pria, reguler wanita, serta santri dan agama
gelombang kedua. Rekutimen ini dapat diikuti oleh seluruh pendaftar dengan
usia minimal 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun saat pembukaan
berlangsung.
Persyaratan Penerimaan Bintara TNI AD 2022
1. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
· Warga negara Indonesia;
· Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
· Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
· Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh
Kepolisian Republik Indonesia;
· Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
· Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Persyaratan lain.
· Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS
TNI.
· Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi
sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta
tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren
dan untuk keagamaan di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:
-
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40
(untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan
minimal 38 untuk wilayah lainnya;
-
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39
(untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan
minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
-
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal
40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan
minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
-
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal
40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan
minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
-
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata
pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah
68.
-
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata
pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah
70.
-
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan
ditentukan kemudian
· Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama
sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
·
Usia:
1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun
pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK
sumber Santri Lintas Agama Gel I.
2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun
pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba
PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.
·
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm
untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku.
·
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh)
tahun.
·
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia
penerimaan yang meliputi:
1. Administrasi;
2. Kesehatan;
3. Jasmani;
4. Litpers; dan
5.
3. Persyaratan tambahan.
· Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan
prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan
maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan
dimanapun.
· Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat
keterangan dari Kecamatan.
· Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di
luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
· Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
· Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung,
apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka
harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika
pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti
pendidikan pertama.
· Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
4. Persyaratan khusus.
Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.
Copas dari https://nasional.tempo.co/read/1599172/penerimaan-bintara-tni-ad-2022-punya-kartu-bpjs-salah-satu-syaratnya
No comments:
Post a Comment