Dirut PT LIB
Polri resmi menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi Liga 1, Ahmad Hadian Lukita.
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo pun menyebut lima tersangka lainnya, yakni Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Listyo di Malang,
Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360
KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan.
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri sebelumnya juga telah mencopot Kapolres
Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan
termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan
TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan
gas air mata.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia
akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak
131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka
berat.
Copas dari https://www.suara.com/bola/2022/10/06/205720/resmi-dirut-pt-lib-jadi-tersangka-tragedi-kanjuruhan
No comments:
Post a Comment