Bidang Propam Polda Metro Jaya menahan Kompol D karena diduga berselingkuh dengan perempuan bernama Nur (23),
penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas
Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut
Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus dalam rangka
pemeriksaan.
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus
selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada
wartawan, Senin (30/1/2023).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, Kompol D diduga melanggar etik terkait
perselingkuhan. Dari hasil penyelidikan awal hubungan gelap antara Kompol
D dengan Nur telah terjalin sejak April 2022 lalu.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5
Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan
atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Perintah Bapak
Sebelumnya pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku
sebagai sopir pribadi Nur (23) perempuan yang mengklaim sebagai istri
seorang anggota polisi. Sugeng menegaskan bahwa dirinya ikut iring-iringan
rombongan anggota polisi tersebut atas perintah suami Nur.
"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa,
merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak, itu semua atas sepengetahuan
bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,"
kata Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1).
Sugeng juga membantah dirinya yang menabrak Selvi. Dia mengungkap bahwa
mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam
rentetan mobil anggota polisi.
Dalam kasus ini, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai
tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan
saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal
310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun
penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1) malam.
Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil
Audi A6 bukan A8.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak
kabur," pungkas Doni.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/01/30/222506/diduga-selingkuh-dengan-penumpang-audi-a6-penabrak-mahasiswi-cianjur-kompol-d-ditahan-propam-polda-metro-jaya
No comments:
Post a Comment