Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua
Lukas Enembe
terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang
bersumber dari APBD.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas dilakukan
untuk keperluan penyidikan.
Ia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lebih lanjut, Firli menuturkan bahwa politikus Partai Demokrat itu tidak
akan langsung mendekam di balik sel Rutan lembaga antirasuah.
Lukas akan dibantarkan guna menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat
Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik.
"(Untuk) kepentingan perawatan semntara di RSPAD sejak hari ini sampai
kondisi yang membaik khususnya dalam pertimbangan kesehatan Lukas Enembe,”
kata Firli.
Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura,
Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari
kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama,
politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten
Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas
diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot
Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus
menjalani perawatan.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka
Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK
Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap
Lukas.
Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi
Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai
miliaran rupiah.
copas dari https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/17150281/gubernur-papua-lukas-enembe-resmi-ditahan-kpk
No comments:
Post a Comment