Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)
Kementerian Perdagangan kembali memperingatkan pelaku usaha yang nekat
menjual produk minyak goreng merek
Minyakita
melalui media sosial dan niaga elektronik (e-commerce). Direktur Jenderal
PTKN Veri Anggrijono menyatakan pihaknya akan memblokir akun media sosial
pelaku usaha yang terbukti menjual minyak goreng bersubsidi itu.
“Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan
pemblokiran akun. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi bersama
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Veri dalam
keterangan resmi pada Kamis, 9 Februari 2023.
Adapun larangan penjualan Minyakita diberlakukan oleh Kementerian
Perdagangan sejak pekan lalu. Veri memperingatkan pelaku usaha yang menjual
Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi harga eceran tertinggi
(HET), yaitu Rp 14.000 per liter dapat dikenakan sanksi
administratif.
Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan
berusaha di bidang perdagangan. Aturan itu berdasarkan Pasal 80 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan intensif
terhadap produksi dan penjualan
Minyakita di media sosial maupun e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli
Hasan alias Zulhas menahan 937 karton atau 11.246 liter Minyakita dari
beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan
Instagram. Kemudian 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita juga
telah diturunkan (take down).
Menurut Zulhas, hingga saat ini masih banyaknya pelaku usaha yang tidak
menaati aturan yang ditetapkan. Ia menilai kondisi itu adalah penyebab
menipisnya stok Minyakita hingga harganya melonjak di atas HET. Karena itu,
Kementerian Perdagangan juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah
setempat agar dilakukan pengawasan terhadap pasokan dan harga Minyakita
secara intensif.
Adapun pengawasan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Sementara itu, Zulhas memperingatkan agar pelaku usaha tidak memanfaatkan
situasi ketika masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan Minyakita. Ia
berujar para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual Minyakita harus
menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak
goreng rakyat.
Tata kelola penjualan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 49 Tahun 2022. Dalam beleid itu, minyak goreng rakyat dalam bentuk
kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET serta tanpa
ada pembatasan penjualan.
Copas dari
https://bisnis.tempo.co/read/1689766/nekat-jual-minyakita-lewat-media-sosial-kemendag-izin-usaha-bisa-dicabut
No comments:
Post a Comment