Batas akhir tersebut menjadi peringatan keras kepada para PSE yang
beroperasi, baik lokal maupun asing, terutama perusahaan teknologi raksasa
untuk mendaftarkan layanannya ke Kominfo.
Sebab, bila melewati waktu alias sudah tanggal 21 Juli 2022 tetapi belum
mendaftar PSE, maka stasus perusahaannya menjadi ilegal. Kominfo pun tidak
segan-segan untuk melakukan pemblokiran PSE ilegal.
"PSE lokal maupun domestik untuk melakukan pendaftaran sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang. Saya tidak ingin terjadi atau adanya
kealpaan dalam melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut tidak menjadi
terdaftar karena ia tidak terdaftar," ujar Menkominfo Johnny G Plate di
Jakarta, Senin (27/6) kemarin.
Kominfo sendiri telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE perusahaan
raksasa yang beroperasi di Indonesia, pada hari ini. Dalam pertemuan
tersebut, pemerintah kembali mengingatkan dan menegaskan akan kepada
perusahaan teknologi itu untuk segera mendaftar.
"Jangan sampai nanti, kealpaan dalam melakukan pendaftaran. Itu sama
dengan dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu
tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali
lagi perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google,
Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran,"
tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel
Abrijani Pangerapan mengatakan, untuk melakukan pendaftaran PSE ini
terbilang mudah, apalagi sudah bisa dilakukan secara online.
"Toh persyaratannya sama, kecuali dibedakan. Jadi, 20 Juli 2022 itu batas
akhir, habis 21 Juli (kalau tidak daftar maka diblokir)," tegasnya.
Tenggat waktu pendaftaran PSE sendiri telah beberapa kali diundur. Lewat
surat edaran Menteri Kominfo No 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14
Juni 2022, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat,
baik domestik maupun asing, pada 20 Juli 2022.
Batas waktu tersebut sesuai dengan dua peraturan perundangan yaitu Pasal
6 Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020
tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya
melalui Peraturan Menkominfo No 10 Tahun 2021.
Kominfo menyebutkan saat ini sudah ada 4.634 yang sudah terdaftar ke
pemerintah. Dari data tersebut, 4.559 merupakan PSE lokal dan 75 merupakan
kategori PSE asing. Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang
karena ada perubahan persyaratan yang harus dilengkapi. Sementara WhatsApp
Cs seperti disebut di atas belum mendaftar.
copas dari
https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6150951/20-juli-google-facebook-netflix-cs-diblokir-kalau-belum-daftar-pse
Tag Terpopuler
20 Juli, Google, Facebook, Netflix Cs Diblokir Kalau Belum Daftar PSE
Pasarcom
29 June 2022 | 29 June WIB |
0 Views
Last Updated
2022-06-29T00:07:05Z
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
mendesak kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google,
Facebook, Twitter, hingga Netflix untuk mendaftar segera dengan batas akhir
20 Juli 2022.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment