Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi terhadap UU
Narkoktika dengan perkara 106/PUUXVIII/2020 dan membuat ganja medis tetap dilarang digunakan. Meski demikian, MK memerintahkan agar
pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini.
"Berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan 3.13.2 dalam putusan ini, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.
MK menyebut hasil dari kajian ini dapat digunakan dalam menentukan
kebijakan, termasuk mengubah UU Narkotika guna mengakomodir kebutuhan
dimaksud.
Dalam pertimbangan 3.13.1, MK juga menyatakan mereka memiliki rasa empati
yang tinggi kepada penderita penyakit tertentu. Menurut para pemohon dalam
perkara ini, penderita secara fenomenal dapat disembuhkan dengan terapi
menggunakan Narkotika Jenis I.
Tiga di antara para pemohon adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti yang masing-masing memiliki anak dengan cerebral palsy dan membutuhkan pengobatan dengan Narkotika Golongan I.
Hanya saja, MK tetap menolak gugatan legalisasi ganja medis. MK mengakui
bahwa diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit
tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan
yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu.
"Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan akibat besar yang
ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan," kata Hakim MK Daniel Yusmic P.
Foekh membacakan pertimbangan poin 3.12.2.
Sehingga, MK menyebut tidak ada pilihan untuk mendorong penggunaan jenis Narkotika Golongan I dengan sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah. "Berkaitan dengan kemungkinan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi," kata Hakim MK Suhartoyo melanjutkan.
Koalisi Advokasi Narkotika, seperti ICJR DAN LBH Masyarakat yang juga jadi
pemohon, menyoroti kata "segera" yang dipakai MK dalam putusannya. Artinya,
pemerintah harus segera melakukan kajian tersebut.
"Hal ini harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian
dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan," demikian pernyataan sikap koalisi merespons
putusan MK ini.
Copas dari https://nasional.tempo.co/read/1614098/mk-perintahkan-pemerintah-segera-kaji-ganja-medis
No comments:
Post a Comment