Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik keras pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh DPR. Menurut Hotman, anggota DPR bukan ahli hukum pidana dan tidak mengerti
mengenai tentang KUHP.
"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RUU tersebut
bukanlah ahli hukum pidana," kata Hotman dalam akun Instagramnya dikutip
Suara.com, Jumat (9/12/2022).
Hotman mengatakan KUHP merupakan kitab hukum yang penuh dengan analisa dan
pemikiran yang mendalam. Anehnya, KUHP baru ini justru dibuat oleh para
politisi di Senayan.
"Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan
filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan
zaman dulu, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda," sebut
Hotman.
Dia lalu menjelaskan mengenai dampak yang bisa muncul akibat implementasi
KUHP baru yakni kaburnya wisatawan asing dari Indonesia. Dampak lainnya, pendapatan masyarakat yang menjadi
taruhannya.
"Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang
ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat
perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mengesahkan," jelas
dia.
Hotman menilai anggota DPR mungkin saja tidak pernah membaca KUHP yang lama
secara mendalam. Dia mendesak agar KUHP baru itu dibatalkan.
"Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam,
hanya sekilas. Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya,
dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum.
Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," imbuhnya.
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/12/09/151333/kritik-keras-kuhp-baru-hotman-paris-dpr-bukan-ahli-pidana-main-yes-yes-aja
No comments:
Post a Comment