Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kakak Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada hari ini, Rabu (6/11/2023).
Dia dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara
korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima
manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial
(Kemensos) tahun 2020.
"Hari ini (6/12/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik
menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Bambang Rudijanto
Tanoesoedibjo, Komisaris PT DRL (PT Dosni Roha Logistik)," kata Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterimas
Suara.com, Rabu (6/12/2023).
Selain Bambang, KPK juga turut memanggil tiga orang saksi lainnya, di
antaranya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018 sampai dengan 2022)
Kansius Jerry Tengker, KPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (2020
sampai dengan 2021) Bambang Sugeng, dan Faisal Harris seorang
wiraswasta.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada
sejumlah saksi, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara
korupsi tersebut.
Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang
terdampak covid-19. KPK menduga ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan,
akibatnya merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Dirut PT Bhanda
Ghara Reksa Persero periode 2018- 2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur
Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi
Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni
Ramdani, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur
PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto, Direktur Komersial PT Bhanda
Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President
Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan periode 2018-2021.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/12/06/134428/kpk-panggil-kakak-hary-tanoesoedibjo-terkait-kasus-korupsi-bansos
No comments:
Post a Comment